Djarot: Badan Kajian MPR Sepakat Hidupkan PPHN Tanpa Amandemen UUD 1945

Ketua Badan Pengkajian MPR, Djarot Saiful Hidayat mengatakan, Tim Perumus Badan Kajian MPR sepakat bahwa pembentukan pokok-pokok haluan negara (PPHN) akan dihadirkan tanpa melalui amandemen UUD 1945. Menurut Djarot, Tim Perumus Badan Kajian MPR sepakat jika menghidupkan PPHN lewat amandemen UUD 1945 terlalu berisiko karena berpotensi membuka kotak pandora. Agenda ini dikhawatirkan bisa menjadi pintu masuk untuk mewujudkan ide perpanjangan masa jabatan Presiden Joko Widodo ataupun tiga periode Jokowi.

Sementara itu, kajian terhadap substansi PPHN masih berlangsung dan ditargetkan selesai setelah Lebaran. Sebelumnya ada tiga pilihan yang diajukan Badan Pengkajian untuk PPHN, yakni amendemen UUD 1945, Ketetapan MPR yang juga mengharuskan amendemen terbatas, dan lewat undang-undang. Belakangan, Djarot mengatakan,Tim Perumus Badan Kajian MPR setuju bentuk hukum dengan undang-undang saja.

Search