DIY PPKM Level 4, PJJ Kembali 100 Persen

Untuk pertama kalinya Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) masuk ke Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 selama pandemi Covid-19. Pasca keputusan pusat tersebut kegiatan belajar di DIY berlaku 100 persen daring atau PJJ (pembelajaran jarak jauh) total. Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji menyebut, PPKM Level 4 ini merupakan pertama kalinya berlaku di seluruh kabupaten/kota se-DIY. Pasalnya, sebelumnya tidak semua kabupaten/kota di DIY yang berstatus PPKM Level 4.

Meskipun begitu, pihaknya tidak melakukan penyekatan bagi kendaraan yang masuk ke DIY di wilayah perbatasan. Selain itu, pelaku perjalanan dalam negeri juga sudah tidak diwajibkan untuk menyertakan hasil tes Covid-19 antigen maupun PCR. Syarat ini dihapuskan bagi pelaku perjalanan yang sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis kedua maupun dosis ketiga (booster). Berbagai pembatasan pun sudah diatur dalam ingub tersebut. Salah satunya terkait dengan pembatasan di tempat wisata. Selama berlakunya PPKM level 4, kapasitas destinasi wisata hanya diperbolehkan diisi 25 persen dengan protokol kesehatan yang ketat.

Sementara, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset  dan Teknologi (Kemendikbudristek) mendorong daerah yang sudah bisa melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen untuk segera melakukannya. Ketentuan terkait hal tersebut masih mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri beserta diskresinya. Berdasarkan arahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), pengawasan dan pembinaan terhadap proses PTM terbatas yang perlu dilakukan pemerintah daerah ada beberapa hal. Pengawasan dan pembinaan itu, yakni memastikan penerapan protokol kesehatan (prokes) secara ketat oleh satuan pendidikan.

Kemendikbudristek memahami saat ini terjadi lonjakan kasus Covid-19 di beberapa daerah. Sejalan dengan itu, Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Kemenkomarves), Kemendikbudristek, Kemendagri, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Kementerian Agama (Kemenag) menyetujui untuk diberikan diskresi kepada daerah pada wilayah PPKM level II.

Search