Omnibus Law Rancangan Undang-undang atau RUU Kesehatan telah disepakati oleh pemerintah dan Komisi IX DPR untuk dibawa ke rapat paripurna DPR agar segera mendapatkan pengesahan. Keputusan ini diambil usai membacakan pendapat akhir mini fraksi dalam rapat Komisi IX bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (19/6).
Sebanyak tujuh fraksi,PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PAN, dan PPP setuju Omnibus Law RUU Kesehatan ke Rapat Paripurna. Lalu dua fraksi lainnya yakni Demokrat dan PKS menolak. Anggota Komisi IX dari Fraksi Demokrat Aliyah Mustika Ilham mengatakan tak sepakat lantaran RUU Kesehatan masih memiliki sejumlah persoalan mendasar. Senada, Anggota Komisi IX DPR dari fraksi PKS Netty Prasetyani juga menilai pembahasan RUU Kesehatan terlalu cepat sehingga kurang menyerap banyak masukan dari masyarakat. Ia tak ingin nasib calon beleid ini akan berakhir seperti UU Cipta Kerja yang sebelumnya menimbulkan polemik. Nihayatul berharap RUU Kesehatan ini dapat dibawa ke rapat paripurna DPR untuk disahkan pada hari ini, Selasa (20/6). Dihubungi terpisah, anggota Komisi IX DPR Irma Chaniago mengatakan kemungkinan RUU ini belum akan disahkan pada hari ini.
Senada, Anggota Komisi IX DPR dari fraksi PKS Netty Prasetyani turut memastikan omnibus law RUU Kesehatan belum masuk pada agenda rapat paripurna hari ini. “Nampaknya belum masuk agenda rapur hari ini. Artinya, belum akan disahkan pada rapat paripurna hari ini,” kata Netty. RUU Kesehatan belakangan ini menuai polemik dan mengalami penolakan dari berbagai pihak. Penolakan paling kerang muncul dari lima organisasi profesi (OP) yang bergerak di bidang kesehatan.