Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat bahwa pendistribusian elpiji (LPG) tabung 3 kilogram (kg) hingga Mei 2025 mencapai 3,49 juta ton. Ini setara dengan 42,77 persen dari kuota nasional sebesar 8,17 juta ton. Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM, Tri Winarno, memproyeksikan bahwa hingga akhir 2026, penyaluran LPG 3 kg akan mencapai 8,31 juta ton.
Terkait pengawasan distribusi LPG 3 kg, Tri menyampaikan bahwa pemerintah saat ini tengah menjalankan tahap pertama transformasi pendistribusian, yakni pendataan pengguna. Per 31 Mei 2025, tercatat 54,1 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah melakukan transaksi melalui sistem Merchant Apps milik Pangkalan Pertamina. Dalam rangka pengawasan, pemerintah juga menggandeng aparat penegak hukum. Hasilnya, hingga Juni 2025, tercatat 30 kasus pidana terkait pemindahan isi LPG 3 kg ke tabung non-subsidi.