Kuasa hukum keluarga enam anggota laskar FPI, Aziz Yanuar, mengaku masih menunggu respons Mahkamah Internasional atau International Criminal Court (ICC) terkait laporan kasus para kliennya yang ditembak kepolisian di Tol Jakarta-Cikampek KM 50. Insiden itu terjadi pada awal Desember 2020 lalu. Aziz mengatakan laporannya sudah dikirimkan oleh tim advokasi keluarga korban ke kantor ICC di Den Haag, Belanda, pada Januari 2021 lalu.
Aziz mengatakan pelaporan insiden penembakan enam laskar FPI ke ICC sekaligus ingin menggaungkan kasus tersebut di mata dunia internasional. Upaya itu seiring dengan upaya keluarga korban mencari keadilan agar bisa didapatkan.
Di sisi lain, Aziz mengapresiasi Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat mengeluarkan laporan berjudul “2021 Country Reports on Human Rights Practices: Indonesia. Salah satu yang disorot dalam laporan itu adalah kasus HAM pembunuhan 6 laskar FPI. Aziz menilai cepat atau lambat dunia internasional akan memberikan atensi terhadap kasus tersebut.