Diskon Tarif Listrik 50% Akhirnya Batal Usai Rapat di Istana

Diskon tarif listrik sebesar 50% yang sebelumnya direncanakan untuk bulan Juni dan Juli akhirnya dibatalkan setelah rapat terbatas yang dipimpin Presiden di Istana pada 2 Juni 2025. Dalam paket stimulus ekonomi yang diumumkan usai rapat tersebut, tidak tercantum program diskon tarif listrik sebagaimana sebelumnya direncanakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Rencana awal diskon tarif ini ditujukan bagi pelanggan PLN dengan daya listrik hingga 1.300 VA, dan sempat disampaikan bahwa pelaksanaannya akan mirip dengan skema sebelumnya, hanya dengan batas daya yang lebih rendah. Namun, ketidakjelasan koordinasi antar kementerian, termasuk belum adanya pembahasan teknis dengan Kementerian ESDM, turut memperkuat ketidakpastian pelaksanaan program tersebut. Rapat pada akhirnya memutuskan bahwa diskon tarif listrik batal dilakukan.

Penyebab utama batalnya diskon tarif listrik disebutkan berasal dari lambatnya proses penganggaran yang membuat program tidak dapat dijalankan sesuai jadwal. Sebagai bentuk kompensasi, pemerintah memutuskan untuk menaikkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari Rp150.000 menjadi Rp300.000 per bulan selama dua bulan. Kebijakan tersebut dipandang mampu memberikan dampak ekonomi yang setara atau bahkan lebih kuat dibandingkan dengan pemberian diskon listrik. Keputusan ini diambil sebagai alternatif agar daya ungkit terhadap perekonomian tetap terjaga meskipun program diskon listrik tidak dijalankan.

Search