Diskon pajak beli rumah resmi diperpanjang hingga 2024 oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani bagi masyarakat yang membeli rumah tapak ataupun susun melalui pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 100 persen. Perpanjangan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024. Hal ini berarti masyarakat yang ingin membeli rumah tapak atau susun akan mendapatkan harga lebih murah karena tidak perlu membayar pajak (PPN) sebesar 11 persen.
Diskon pajak beli rumah resmi diperpanjang hingga 2024 oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani bagi masyarakat yang membeli rumah tapak ataupun susun melalui pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 100 persen. Perpanjangan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024. Hal ini berarti masyarakat yang ingin membeli rumah tapak atau susun akan mendapatkan harga lebih murah karena tidak perlu membayar pajak (PPN) sebesar 11 persen.
Insentif pajak sektor perumahan memang sudah diberikan pemerintah sejak covid melanda. Tujuannya, untuk membantu sektor konstruksi yang terdampak pandemi. Saat ini, program kembali dilanjutkan dan berlaku sampai masa pajak akhir 2024. Diharapkan hal ini bisa membantu sektor konstruksi kembali bangkit.