Dinas Pendidikan DKI Jakarta menegaskan tidak ada paksaan dalam mengenakan jilbab di sekolah negeri. Penegasan ini dikeluarkan sehubungan dugaan adanya pemaksaan di dua sekolah negeri masing-masing di Jakarta Barat dan Jakarta Selatan. “Ada aturan Kepgub 2292 Tahun 2015 itu tentang penggunaan pakaian seragam di sekolah negeri. Memang itu dijelaskan ada pengaturan penggunaan baju buat muslimah, termasuk jilbab, cuma dengan pasal itu dalam keterpanggilannya. Artinya menggunakan hijab itu bukan semua yang di sekolah negeri ya,” kata Kepala Sub-bagian Humas dan Kerja Sama Antar Lembaga Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taga Radja Gah di Jakarta, Rabu (3/8/2022).
Selain Kepgub Nomor 2292 Tahun 2015, juga terdapat Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 178 Tahun 2014 yang mengatur penggunaan seragam sekolah di sekolah negeri. Taga meluruskan, dalam peraturan tersebut tidak ada ketentuan untuk mewajibkan penggunaan jilbab bagi siswi.
Taga menjelaskan peraturan penggunaan jilbab sebagai pakaian seragam sekolah tidak diwajibkan untuk semua sekolah negeri. Penggunaan jilbab, kata Taga, menyesuaikan dengan kepercayaan masing-masing siswa.