Informasi mengenai penerapan seragam baru ramai menjadi perbincangan di media sosial. Namun, Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta masih akan melakukan kajian terhadap informasi mengenai penggunaan seragam baru untuk siswa di sekolah itu. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdik Provinsi DKI Jakarta Purwosusilo menyampaikan, hingga saat ini pihaknya belum menerima surat resmi dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) terkait penggunaan seragam baru. Namun, di media sosial banyak informasi mengenai penerapan seragam baru.
Purwosulsilo mengatakan, pihaknya telah menginstruksikan agar para siswa tetap menggunakan seragam seperti sediakala. Hal itu dilakukan agar tidak muncul kegaduhan di masyarakat. Ia menambahkan, berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2022, penggunaan seragam telah jelas diatur.