Disahkan Hari Ini, Berikut Sejumlah Poin Penting Dalam RUU Reforma Agraria

Rancangan Undang-Undang (RUU) Reforma Agraria direncanakan disahkan dalam sidang paripurna DPR RI pada Selasa, 22 September 2026. Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pengaturan Reforma Agraria pada Senin, 21 September 2026. RUU ini terdiri atas 14 bab dan 53 pasal yang mengatur penyelenggaraan reforma agraria, kelembagaan, penyelesaian konflik, redistribusi tanah, hingga ketentuan pendanaan dan pidana.

Salah satu substansi penting RUU adalah penguatan hak penguasaan negara untuk menjamin pemenuhan, pemulihan, dan pengakuan hak rakyat atas tanah serta sumber agraria. RUU juga mengatur peta jalan reforma agraria, lokasi prioritas berdasarkan ketimpangan penguasaan lahan, konflik agraria, tanah telantar, kemiskinan, dan penguasaan tanah melebihi batas maksimum. Selain itu, dibentuk Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria (LPRA) di bawah Presiden serta dewan pengawas untuk memperkuat koordinasi, transparansi, dan akuntabilitas.

RUU Reforma Agraria turut mengatur pemulihan hak atas tanah, redistribusi tanah, pemberdayaan masyarakat, serta pengendalian dan pembatasan penguasaan tanah guna mencegah konsentrasi kepemilikan. Partisipasi masyarakat dalam penyelesaian konflik dan pelaksanaan reforma agraria juga diperkuat melalui integrasi data, pelaporan, dan pengawasan. Pemerintah dan DPR menyepakati pengaturan pendanaan, ketentuan pidana, serta mekanisme transisi untuk mendukung pelaksanaan reforma agraria secara berkelanjutan.

Search