Dirjen Haji: Dana Pendukung Petugas Haji Harus Diatur dalam Klausul UU Haji

Kementerian Agama (Kemenag) memandang bahwa pemanfaatan dana Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk operasional petugas haji perlu diatur dalam revisi UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Hilman Latief menyampaikan hal tersebut perlu diatur dengan tetap mengedepankan prinsip efektif, efisien, dan ekonomis. Usulan tersebut muncul, karena selama ini pendanaan dari APBN sering kali tidak cukup fleksibel dalam pemenuhan kebutuhan pendataan penyelenggaraan ibadah haji.

Persoalan dana operasional petugas haji merupakan salah satu kendala yang dialami Kemenag, terutama Ditjen PHU, dalam menyusun rencana anggaran dari APBN terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji. Selain masalah fleksibilitas dalam penggunaan APBN, Hilman menyampaikan kendala lainnya yang dialami pihaknya adalah terkait dengan anggaran penyelenggaraan ibadah haji yang belum tersedia program khusus. Dengan demikian, ujarnya, anggaran tidak mengalami peningkatan yang signifikan.

Kemudian, ada kendala berkenaan dengan belum adanya pemisahan yang jelas pada komponen BPIH yang bersumber dari APBN, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), nilai manfaat, efisiensi, dan sumber lain yang sah. Hilman mengungkapkan kendala lainnya yang dihadapi pihaknya adalah adanya kebijakan baru dari Pemerintah Arab Saudi yang harus segera diterapkan.

Search