Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengaku bakal memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung), Senin (24/7/2023). “Hadir, hadir,” ujar Airlangga ditemui selepas acara syukuran hari lahir (harlah) ke-25 PKB, Minggu (23/7/2023) malam, di Stadion Manahan, Solo, Jawa Tengah.
Airlangga akan diperiksa Kejagung sebagai saksi kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng pada periode 2021-2022. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung I Ketut Sumedana, berharap Ketua Umum Partai Golkar tersebut memenuhi panggilan pemeriksaan yang dilayangkan Kejagung. Semula, pemanggilan Airlangga dijadwalkan Selasa (18/7/2023) pukul 09.00 WIB. Namun, Airlangga menginformasi baru akan hadir pada pukul 16.00 WIB. Hingga saat itu, Airlangga mangkir. Ketut berharap, semua pihak menjunjung supremasi hukum yang berlaku di Indonesia. “Harapan kita semua, semua menjunjung supremasi hukum dan semua taat dengan hukum yang berlaku di Indonesia,” ujar dia.
Kerugian negara akibat kasus izin ekspor CPO berdasarkan keputusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap adalah Rp 6,47 triliun. Selain itu, dalam kasus ini ada lima orang pelaku terkait korupsi izin ekspor CPO yang proses sidangnya sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap.