Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ahyudin memastikan ACT tidak pernah melakukan penyalahgunaan dalam pengelolaan dana. Menurut dia, ACT laporan keuangannya sejak itu semuanya diaudit dan dapat predikat wajib tanpa pengecualian (WTP).
ACT, kata dia menjadi lembaga pionir dalam hal laporan keuangan. Apalagi diaudit oleh akuntan publik dengan predikat tanpa pengecualian sejak 2005-2020. Sebab kata dia, tidak mungkin ada hasil predikat jika belum keluar WTP.
Sebelumnya Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan bahwa hasil penyelidikan, diketahui Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) mengelola dana sosial/CSR dari pihak Boeing untuk disalurkan kepada ahli waris para korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing JT610. Menurut dia, saat itu Yayasan ACT dipimpin oleh Ahyudin selaku pendiri merangkap ketua, pengurus dan pembina serta Ibnu Khajar selaku ketua pengurus. Diduga, kata dia, mereka melakukan penyimpangan sebagian dana social/CSR dari pihak Boeing tersebut untuk kepentingan pribadi masing-masing berupa pembayaran gaji dan fasilitas pribadi.