Dipecat tidak Hormat, Aipda Robig Ajukan Banding

Aipda Robig Zaenudin, pelaku penembakan tiga siswa SMKN 4 Semarang, telah dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam sidang etik di Bidpropam Polda Jawa Tengah (Jateng). Namun, dia mengajukan banding.

Sidang etik Aipda Robig juga diikuti Komisioner Kompolnas Muhammad Choirul Anam. Choirul mengungkapkan, selama menjalani sidang etik, Aipda Robig melakukan pembelaan. Namun Choirul enggan menjelaskan detail pembelaan yang disampaikan Robig.

Aipda Robig menembak tiga siswa SMKN 4 Semarang pada dini hari tanggal 24 November 2024 lalu. Penembakan itu terjadi di depan minimarket Alfamart yang berlokasi di Jalan Candi Penataran, Kalipancur, Ngaliyan, Kota Semarang. Dari tiga korban penembakan, satu siswa bernama Gamma, tewas. Sementara dua lainnya, yakni S dan A mengalami luka.

Search