Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) untuk tidak terburu-buru melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) meskipun perusahaan tersebut telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang. Kemnaker mengimbau agar Sritex menunggu keputusan inkrah dari Mahkamah Agung sebelum mengambil langkah PHK. Selain itu, Kemnaker juga menegaskan pentingnya perusahaan tetap memenuhi hak-hak pekerja, terutama terkait pembayaran gaji.
Indah Anggoro Putri, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, menyarankan agar manajemen Sritex dan serikat pekerja terus berdialog secara konstruktif untuk menjaga kondusifitas perusahaan. Dialog yang solutif dan produktif diperlukan guna mencari jalan keluar yang terbaik bagi kedua belah pihak. Sritex diminta untuk segera menyusun strategi solutif tanpa mengesampingkan kepentingan karyawan.
Sritex sudah lama menghadapi krisis keuangan dengan utang yang meningkat dan defisit modal yang semakin membengkak. Pada Juni 2024, aset perusahaan turun menjadi US$ 617 juta, sementara utang mencapai US$ 1,6 miliar. Sebelum dinyatakan pailit, manajemen Sritex masih berupaya merestrukturisasi utang dan menyelesaikan permintaan damai dengan kreditur melalui Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), namun beban utang perusahaan pada banyak bank besar, termasuk BCA dan Citibank, membuat situasi semakin sulit.