Dilarang Jualan Online, TikTok: Pertimbangkan Nasib 6 Juta UMKM Lokal

TikTok angkat bicara perihal Revisi Permendag Nomer 50 yang akhirnya diteken pemerintah pada Senin (25/9/2023). TikTok mengaku akan menghormati peraturan yang berlaku. Hanya saja, imbas dari aturan ini ada 6 juta UMKM dan 7 juta kreator affiliate yang terdampak dari kebijakan ini. Kami akan tetap menghormati hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia, namun kami juga berharap pemerintah mempertimbangkan dampak terhadap penghidupan 6 juta penjual lokal dan hampir 7 juta kreator affiliate yang menggunakan TikTok Shop,” ujar Kepala komunikasi TikTok Indonesia Anggini Setiawan.

Sejak ramai soal revisi aturan terkait media sosial dilarang menjadi platform jual beli, TikTok mengaku banyak penjual lokal yang resah. TikTok mengklaim bahwa platform ini merupakan salah satu wadah untuk UMKM meningkatkan produktivitasnya. “Sejak diumumkan hari ini, kami menerima banyak keluhan dari penjual lokal yang meminta kejelasan terhadap peraturan yang baru. Perlu kami tegaskan kembali bahwa social commerce lahir sebagai solusi bagi masalah nyata yang dihadapi UMKM untuk membantu mereka berkolaborasi dengan kreator lokal guna meningkatkan traffic ke toko online mereka,” katanya.

Dalam revisi aturan permendag, Zulhas menyebut media sosial hanya boleh jadi media promosi, bukan jualan. Sehingga tak boleh lagi plarform media sosial menyuguhkan promosi barang dan memfasilitasi transaksi sekaligus. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan agar platform media sosial dan e-commerce seperti TikTok Shop harus dipisahkan. Sebab, banyak sosial media lainnya yang kemudian ingin mengikuti tren seperti TikTok Shop yang menggabungkan antara sosial media dan e-commerce.

Search