Calon wakil presiden (cawapres) PDIP Mahfud MD memberi sinyal tetap berada di posisinya sebagai Menteri Koordinasi bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) hingga masa pemerintahan Jokowi berakhir pada 20 Oktober 2024. Mahfud menjamin patuh terhadap aturan selama ikut Pilpres 2024. Pernyataan tersebut disampaikan menanggapi aturan soal keikutsertaan menteri dalam Pilpres 2024.
Mahfud menjelaskan, seorang menteri tidak diwajibkan untuk mengundurkan diri dari jabatannya hanya karena menjadi cawapres. Mahfud berencana tetap menjalankan tugasnya sebagai menteri dan hanya akan mengambil cuti saat dimulainya kegiatan kampanye.
Menurut Undang-Undang Pemilu, seorang menteri atau pejabat setingkat menteri yang ingin mencalonkan atau dicalonkan sebagai presiden atau wakil presiden harus mengundurkan diri. Tapi aturan itu telah berubah usai diputus Mahkamah Konstitusi (MK), sehingga sang menteri hanya memerlukan surat izin dari presiden.