Nama Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) dihapus dari revisi Undang Undang Kepariwisataan Nomor 10 Tahun 2009. Menyikapi hal ini, pihak GIPI akan mengirimkan surat ke Presiden RI Prabowo Subianto. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ketua Umum Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Hariyadi Sukamdani dalam acara Press Conference DPP GIPI tentang Menilik Kondisi Pariwisata di tengah dinamika Undang-Undang Pariwisata Terbaru.
Ia menuturkan, apabila GIPI dihilangkan dari Undang-Undang, akan berdampak kepada koordinasi para pelaku industri pariwisata. “Semua pelaku industri karena melihat ada disebutkan di Undang-Undang pasti mempunyai ketertarikan, mempunyai kemudahan untuk kita melakukan koordinasi,” katanya. Hariyadi menuturkan tidak semua asosiasi di bidang pariwisata itu kuat, asosiasi tersebut katanya perlu berhimpun, dan keberadan GIPI di dalam Undang Undang dinilai sangat diperlukan.