Diatur UU, Pemda Wajib Dukung Program Strategis Nasional

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M Tito Karnavian meminta pemerintah daerah (pemda) di seluruh Indonesia untuk mendukung penuh Program Strategis Nasional (PSN). Hal tersebut disampaikan Tito di hadapan para sekretaris daerah (sekda) dan kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) se-Indonesia dalam Rapat Koordinasi Sinkronisasi Program Kementerian/Lembaga Non-Kementerian dengan Pemerintah Daerah di Kampus IPDN Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Senin (26/10/2025).

Menurut Tito, PSN merupakan program unggulan Presiden Prabowo Subianto yang wajib didukung oleh kepala daerah. Beberapa program tersebut, di antaranya Koperasi Merah Putih, Sekolah Rakyat, Makan Bergizi Gratis (MBG), 3 Juta Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), dan Cek Kesehatan Gratis.

Mantan kepala Polri itu menjelaskan, berdasarkan Pasal 67 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda, kepala daerah berkewajiban melaksanakan PSN. Pasal 68 mengatur kepala daerah yang tidak melaksanakan PSN bakal dikenai sanksi. Sanksi tersebut dimulai dari teguran tertulis sebanyak dua kali berturut-turut. Jika tidak juga dijalankan, kata Tito, kepala daerah bisa diberhentikan sementara selama tiga bulan. Apabila setelah masa pemberhentian sementara kepala daerah tetap tidak melaksanakan program tersebut, pemberhentian permanen dapat dilakukan. “Tidak perlu menunggu DPRD. Mekanismenya bisa langsung berjalan melalui Kemendagri,” kata Tito.

Search