Di tengah meningkatnya gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang telah mencapai sekitar 43.000 kasus hingga Juni 2026, kalangan serikat pekerja menilai pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS pajak atas dana JHT semakin membebani pekerja yang kehilangan penghasilan. Pemerintah sendiri menyatakan akan meninjau kembali ketentuan tersebut. Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mengecek aturan yang menjadi sorotan para pekerja.
Presiden Partai Buruh Said Iqbal menjadi salah satu pihak yang paling keras mengkritik pengenaan PPh terhadap pencairan JHT. Menurutnya, pekerja pada dasarnya telah membayar Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 ketika menerima upah bulanan. Karena itu, menurut Said, pengenaan pajak saat dana JHT dicairkan merupakan bentuk pemajakan berganda terhadap uang milik pekerja. Sementara itu, Koordinator BPJS Watch Timboel Siregar menilai pengenaan pajak progresif terhadap pencairan JHT tidak sejalan dengan tujuan pembentukan program tersebut. Menurut Timboel, secara sosiologis dana JHT merupakan tabungan pekerja yang disiapkan untuk masa pensiun maupun ketika terkena PHK. Dana tersebut berfungsi menjaga daya beli pekerja dan keluarganya sehingga tetap dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari.
BPJS Ketenagakerjaan memberikan penjelasan mengenai mekanisme pengenaan pajak atas JHT. Asisten Deputi Komunikasi Pemasaran sekaligus Pelaksana Tugas Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Budi Hananto, mengatakan pemotongan pajak tidak dikenakan atas seluruh saldo JHT. Sebagai contoh, apabila peserta memiliki saldo JHT sebesar Rp 60 juta dan mencairkan seluruhnya sekaligus, maka yang dikenai pajak final 5 persen hanya selisih Rp 10 juta di atas batas Rp 50 juta.
