Di tengah gelombang reformasi sistem perlindungan sosial Indonesia, pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) pada 2026 muncul sebagai tonggak penting. Ini bukan sekadar penyegaran basis data, melainkan upaya mendalam untuk memastikan bantuan negara tepat sasaran, menghindari pemborosan, dan menjangkau mereka yang benar-benar membutuhkan.
Namun, seperti halnya setiap perubahan besar, proses ini tak luput dari riak-riak di lapangan. Di Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau, sebuah wilayah perbatasan yang dikelilingi lautan luas, cerita ini menjadi lebih nyata dan menyentuh. Lebih dari 2.000 warga yang sebelumnya tergolong dalam kelompok ekonomi rendah tiba-tiba bergeser ke strata kesejahteraan lebih tinggi, meninggalkan mereka dalam limbo yang membingungkan. Di Natuna, pemutakhiran 2026 membawa kejutan pahit. Secara sistematis, ribuan warga ini tak lagi memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan, termasuk iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui skema Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).
Pemerintah, untungnya, tak tinggal diam. Pemutakhiran DTSEN memang dirancang untuk akurasi, tapi juga disertai mekanisme koreksi. Proses ini melibatkan pendataan ulang skala besar, meski terhambat oleh keterbatasan waktu dan sumber daya manusia.
