Pergantian jabatan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI Letjen TNI Yudi Abrimantyo menjadi sorotan usai terbongkar keterlibatan empat prajurit BAIS dalam penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus. Langkah tersebut menurut pihak TNI dinilai sebagai bentuk pertanggungjawaban institusi. Namun, hal itu mahal memunculkan perdebatan soal transparansi, akuntabilitas, dan proses hukum.
Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (TNI) mengonfirmasi telah dilakukan penyerahan jabatan Kepala BAIS sebagai respons atas kasus tersebut. Namun, Mabes TNI belum menjelaskan apakah penyerahan jabatan tersebut karena pencopotan. Sampai saat ini juga tidak dijelaskan pengganti Letjen TNI Yudi Abrimantyo sebagai Kepala BAIS. Ketidakjelasan status jabatan dan pengganti menimbulkan pertanyaan publik terkait posisi Yudi Abrimantyo dalam struktur komando serta arah penanganan kasus ke depan.
Pengamat politik dan militer Universitas Nasional (Unas), Selamat Ginting, menilai langkah mundurnya Kepala BAIS mencerminkan pola klasik dalam manajemen krisis organisasi militer. Menurutnya, pelanggaran oleh personel militer tidak pernah dipandang sebagai tindakan individual semata karena berpotensi memengaruhi rantai komando, kohesi satuan, hingga keamanan informasi.
