Dharma-Kun Dipastikan Tetap Bisa Maju Pilgub Jakarta di Tengah Skandal Pencatutan KTP

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan surat keputusan (SK) tentang penetapan pemenuhan syarat dukungan pasangan calon perseorangan untuk Dharma Pongrekun-Kun Wardana, Senin (19/8/2024). Jumlah dukungan terhadap Dharma-Kun diketahui berubah dibandingkan berita acara rekapitulasi akhir hasil verifikasi faktual kedua terhadap pasangan itu. Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi DKI Jakarta Dody Wijaya mengatakan, pihaknya mendapat banyak masukan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta dalam rapat pleno penetapan pemenuhan syarat dukungan calon persorangan pada Senin (19/8/2024). Masukan itu tak lain terkait pencatutan KTP warga menjadi pendukung Dharma-Kun.

Ia menyebutkan, Bawaslu menerima total 401 pengaduan pencatutan KTP menjadi data dukungan kepada Dharma-Kun. Dari total 401 data itu, sebanyak 167 di antaranya sudah berstatus tidak memenuhi syarat (TMS) dalam verifikasi faktual yang telah dilakukan. Sementara itu, terdapat 234 data yang statusnya memenuhi syarat (MS). Di luar itu, berdasarkan pengaduan yang diterima Help Desk KPU Provinsi DKI Jakarta, terdapat 249 data yang masuk terkait pencatutan KTP. Dari data itu, sebanyak 80 data sudah berstatus TMS dan 169 data berstatus MS.

Dengan dukungan yang diperoleh itu, Dharma-Kun tetap mendaftar sebagai pasangan calon perseorangan di Pilgub DKI Jakarta. Pasalnya, syarat untuk maju melalui jalur perseorangan di Pilgub DKI Jakarta adalah mengumpulkan dukungan sebanyak 618.968 KTP warga.

Search