Dewas KPK Putuskan Tunda Sidang Etik Firli Bahuri Jadi 20 Desember

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memutuskan menunda pelaksanaan sidang kode etik Komisioner nonaktif KPK Firli Bahuri menjadi Rabu, 20 Desember 2023. Keputusan tersebut diambil majelis etik Dewas KPK setelah menggelar musyawarah pada hari ini, Kamis (14/12).

Albertina menjelaskan sebenarnya sudah ada 12 saksi yang hadir di Kantor Dewas KPK pada hari ini untuk diperiksa dalam sidang etik Firli. Namun, Firli selaku terperiksa memberi kabar via pesan WhatsApp perihal permintaan penundaan sidang hingga ada putusan Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Anggota Dewas KPK berlatar belakang hakim tindak pidana korupsi (tipikor) ini menuturkan ada 27 saksi yang akan diperiksa terkait sidang etik Firli. Pemeriksaan saksi akan dilakukan secara paralel sejak tanggal 20 hingga 22 Desember 2023.

Firli disidang terkait tiga kasus dugaan pelanggaran kode etik. Pertama terkait pertemuan dengan mantan Menteri Pertanian sekaligus tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang Syahrul Yasin Limpo (SYL).  Kedua harta kekayaan yang tidak dilaporkan secara benar di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), termasuk utang. Ketiga penyewaan rumah di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan.

Search