Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, laporan yang diajukan Brigjen Endar Priantoro saat ini tengah dipelajari. Endar Priantoro sebelumnya melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK, Cahya H. Harefa atas dugaan pelanggaran etik. Cahya menerbitkan surat pemberhentian dengan hormat atas nama Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK. Sementara Firli mengirimkan surat penghadapan kembali ke Polri. Padahal, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menerbitkan surat perpanjangan penugasan Endar sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Terpisah, Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris juga membenarkan pihaknya telah menerima aduan Endar Priantoro. Menurutnya, saat ini aduan Endar tersebut tengah dipelajari.
Sebelumnya, Endar Priantoro menyebut terdapat dugaan pelanggaran etik dalam pemberhentiannya dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK. Menurut Endar, dalam pemberhentian dengan hormat dari KPK itu, terdapat sejumlah dugaan pelanggaran etik yakni, tidak menjunjung sinergi, akuntabilitas, hingga profesionalitas. Pimpinan lembaga antirasuah dinilai tidak menghargai surat penugasan dari Kapolri.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Endar dicopot dengan hormat meskipun Kapolri menerbitkan perpanjangan masa tugas karena KPK tidak mengusulkan. Diketahui, pada November lalu, Ketua KPK Firli Bahuri meminta Polri menarik Endar Priantoro dan Deputi Penindakan dan Eksekusi Karyoto. Saat itu, Firli beralasan mereka pantas mendapatkan promosi jabatan di lingkungan korps Bhayangkara. Di sisi lain, beredar kabar terdapat perbedaan pandangan sejumlah pimpinan KPK termasuk Endar dan Karyoto mengenai status perkara dugaan korupsi Formula E. Keduanya disebut tidak sepakat kasus itu naik ke tahap penyidikan.