Dewan Pengawas atau Dewas KPK mengatakan hampir semua tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK memberikan pungutan liar (pungli) kepada para petugas rutan. Sisanya, tahanan yang tak melakukan pungli itu bagian dari tahanan yang tidak mampu. Albertina mengatakan kalau ada tahanan KPK yang tidak mampu tapi menjadi tersangka kasus korupsi. Biasanya, mereka berstatus pegawai biasa yang bukan pegawai negeri.
Ketua Dewan Pengawasan (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan bahwa ada sebanyak 78 orang pegawai dari 90 orang yang dijatuhi sanksi etik berat usai melakukan pemungutan liar (Pungli) di rutan KPK. Tumpak menjelaskan bahwa sidang etik untuk 90 orang pegawai itu dibagi menjadi enam kluster atau berkas. Kemudian, berasal dari 90 orang tersebut ternyata Dewas KPK hanya berhak untuk menjatuhi sanksi etik berat kepada 78 orang.
Tumpak menuturkan 12 orang lainnya akan diserahkan kepada Sekjen KPK cahya H Harefa untuk memberikan sanksi berikutnya terhadap perkara pungli di Rutan KPK. Pasalnya, mereka diserahkan ke Sekjen KPK karena masih pelaku melakukan pungli sebelum adanya Dewas KPK. Kemudian, Tumpak menjelaskan bahwa sanksi etik berat yang diberikan oleh Dewas KPK yakni berupa permintaan maaf yang dilakukan secara terbuka. Sebab, itu sudah diatur dalam aturan tertulisa terkait dengan perubahan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).