Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera menggelar sidang etik terhadap 93 pegawai Lembaga Antirasuah yang terlibat dalam dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (Rutan) KPK. Ia menjelaskan besaran total pungli di rutan itu lebih dari Rp4 miliar. Namun, ia mengatakan hal itu merupakan persoalan pidana.
Dugaan pungli di Rutan KPK kali pertama dibongkar oleh Dewas KPK. Dewas melaporkan temuan tersebut kepada pimpinan KPK lantaran hanya bisa menangani kasus etik pegawai Lembaga Antirasuah saja.
Dewas mengungkap penerimaan uang pungli dilakukan satu di antaranya lewat setoran tunai dengan menggunakan rekening pihak ketiga. KPK belakangan telah telah membuka penyelidikan terkait dugaan pungli miliaran rupiah yang terjadi di rutan itu.