Dewan Nasional KEK Setujui Pembentukan Tiga KEK Baru

Pemerintah melalui Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) menyetujui pembentukan tiga KEK baru, yakni KEK Setangga, KEK Tanjung Sauh, dan KEK Nipa. Usulan pembentukan ketiga KEK baru tersebut telah mendapat persetujuan dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Ketua Dewan Nasional KEK dalam Sidang Dewan Nasional KEK di Jakarta, Kamis. Selanjutnya, Dewan Nasional KEK akan merekomendasikan kepada Presiden untuk menetapkan KEK tersebut melalui Peraturan Pemerintah.

Penetapan ketiga KEK baru tersebut dinilai telah memenuhi persyaratan pembentukan KEK sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus dan diproyeksikan dapat mendorong perekonomian wilayah dan menciptakan lapangan kerja baru. Dengan disetujuinya ketiga usulan KEK tersebut, Menko Airlangga berharap dapat mendorong daya kompetitif bagi Indonesia, sebanding dengan berbagai fasilitas dan kemudahan yang telah diberikan.

Lebih lanjut, anggota Dewan Nasional KEK memberikan catatan bahwa ketiga KEK yang disetujui diharapkan mampu mendukung ekosistem usaha di sekitar kawasan. Sesuai ketentuan, setelah suatu kawasan ditetapkan sebagai KEK, maka pengusul KEK mendapat waktu paling lama 3 tahun sampai KEK siap beroperasi. Selain itu, setiap tahun Dewan Nasional KEK akan melakukan evaluasi pembangunan.

Search