Sekjen Dewan Masjid Indonesia (DMI) Imam Addaruqutni menjelaskan bahwa DMI telah mengimbau kepada seluruh masjid di Indonesia agar menerapkan protokol kesehatan (prokes) selama menjalankan ibadah Ramadan 1443 H.
Pelaksaan ibadah salat tarawih dapat dilaksanakan, namun dengan ketentuan kerja sama jemaah dan pihak masjid untuk menaati prokes.
“DMI mengeluarkan Surat Edaran (SE) Pelaksanaan Kegiatan Ibadah Ramadhan 1443 Hijriah/2022 Masehi yang isi pokoknya anjuran untuk pengurus masjid dan jemaah sebaiknya tetap menerapkan protokol kesehatan dengan baik,” kata Imam kepada Media Indonesia.