Dewan Dorong Pengesahan Perpres Pupuk Bersubsidi

Distribusi pupuk bersubsidi menjadi perhatian utama dalam upaya pemerintah Prabowo-Gibran mewujudkan swasembada pangan pada 2027. Komisi VI DPR RI mendukung percepatan pengesahan Peraturan Presiden (Perpres) yang bertujuan menyederhanakan rantai distribusi pupuk bersubsidi untuk meningkatkan efisiensi dan produktivitas sektor pertanian. Saat ini, distribusi pupuk bersubsidi menghadapi berbagai kendala seperti birokrasi yang panjang dan risiko penyalahgunaan, yang seringkali menyebabkan ketidaktepatan sasaran dan keterlambatan penyerapan pupuk di kalangan petani.

Anggota Komisi VI DPR RI, Nasim Khan, menyoroti lambannya proses birokrasi yang dimulai dari tingkat Kementerian hingga kelompok tani, menyebabkan alokasi pupuk tidak tepat waktu dan kurang merata. Menurutnya, evaluasi tahunan terhadap sistem e-RDKK dan koordinasi yang lebih baik antar pemangku kepentingan, termasuk KP3 PL, sangat diperlukan. Selain itu, pengawasan lebih ketat terhadap penyalahgunaan, seperti penjualan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), juga harus diperkuat dengan melibatkan berbagai pihak seperti Kepolisian dan TNI.

Hingga akhir November 2024, Pupuk Indonesia telah menyalurkan 6,7 juta ton pupuk bersubsidi atau 88,9% dari total target. Direktur Utama Pupuk Indonesia, Rahmad Pribadi, menekankan bahwa rantai birokrasi yang panjang seringkali membuat pupuk baru tersedia setelah masa panen selesai. Oleh karena itu, percepatan Perpres yang diharapkan dapat menyederhanakan proses ini menjadi prioritas. Langkah ini diyakini tidak hanya memperbaiki tata kelola distribusi, tetapi juga mendukung tercapainya swasembada pangan dan memudahkan petani dalam mendapatkan pupuk bersubsidi.

Search