Desakan Pembahasan RUU Perampasan Aset Terus Menguat

Ketua Komisi III DPR Bambang Wiryanto atau Bambang Pacul mengaku tidak berani mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal jika tidak diperintah juragan.  Pengakuan itu disampaikan Bambang Pacul, anggota Fraksi PDIP, menjawab permintaan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD dalam rapat kerja bersama DPR, Rabu (29/3/2023). Pacul menegaskan tidak semua undang-undang yang dibahas para legislator diintervensi para ketua umum parpol. Bambang Pacul menyebut partai merupakan bagian dari bangsa yang di dalamnya terdapat aspirasi. Pacul menuturkan para kader bekerja berdasarkan garis ideologi partai. Ketua umum, kata Pacul, memang punya hak mengingatkan anggotanya yang salah dalam bekerja.

Menanggapi itu, Ketua DPP Partai Golkar, Dave Laksono menerangkan terlalu jauh bila menganggap celotehan Bambang Pacul bisa jadi penghambat proses RUU Perampasan Aset. Dave menegaskan bahwa pernyataan Bambang Pacul bukan penghambat untuk terciptanya RUU Perampasan Aset. Menurut Dave, sebuah proses pembuatan Undang-Undang memang harus melewati beberapa tahapan dan tak memakan waktu sebentar. Dave menjelaskan pihaknya akan membahas jadwal yang pas untuk pertemuan seluruh stakeholder, baik pemerintah, kementerian, DPR RI, hingga lembaga negara guna membahas RUU Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana.

Adapun Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta kementerian/lembaga terkait segera menyelesaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset untuk segera diselesaikan. Menurut Jokowi, surat presiden (surpres) dapat segera diterbitkan apabila draft RUU tersebut telah siap.

Search