Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia (Iluni FHUI) mendesak DPR RI untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). Ketua Umum ILUNI FHUI Rapin Mudiardjo meminta supaya RUU KUHP menampung mekanisme perlindungan korban dari potensi pelaporan balik dari pelaku yang kerap terjadi selama ini. RUU TPKS perlu menjamin adanya mekanisme perlindungan terhadap korban yang sering kali mendapatkan pelaporan balik oleh pelaku dan/atau keluarga pelaku kekerasan seksual, agar para korban kekerasan seksual ketika memperjuangkan hak hukumnya, tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata. ,” kata Rapin Mudiardjo dalam keterangan tulis, Kamis (3/2).
Menurut dia, RUU TPKS pun perlu mengatur mengenai mekanisme ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga (restitusi) yang dapat membantu proses rehabilitasi korban dengan melakukan sita eksekusi dalam perkara perdata terhadap pelaku kekerasan seksual. (HRD)