Desak Perpu Cipta Kerja Dicabut, Organisasi Sipil: Semoga DPR Tak Kerja Sama dalam Pengkhianatan Konstitusi

Ratusan Organisasi masyarakat sipil mengecam pemerintah dan DPR atas terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perpu Cipta Kerja. Menurut Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika, penerbitan Perpu tersebut adalah bentuk pengkhianatan terhadap konstitusi. Klaim pemerintah bahwa Perpu Cipta Kerja telah manjawab putusan MK pun ditepis oleh Dewi. Secara prosedur saja, kata Dewi, pemerintah tidak memenuhi syarat yang diberikan oleh MK. Salah satu syarat yang dilanggar adalah aspek pelibatan publik atau partisipasi bermakna. 

Alasan kegentingan dan kekosongan hukum yang disebut pemerintah dinilai hanya sebagai akal-akalan untuk tetap mengesahkan Undang-undang Cipta Kerja yang telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi. Karena itu per hari Minggu, 8 Januari 2023, 116 organisasi masyarakat sipil membuat Ultimatum Rakyat, menuntut pemerintah mencabut Perpu tersebut.

Dewi Kartika pun berharap DPR tidak menyetujui Perpu Cipta Kerja dalam sidang paripurna yang akan diselenggarakan  dalam waktu dekat. Selain itu, Dewi juga berharap dukungan terhadap ultimatum ini dapat meluas hingga masyarakat di kampung-kampung atau desa-desa yang juga turut terdampak dari Ombibus Law Cipta Kerja ini. Misalnya, kepada para serikat petani, nelayan, dan masyarakat luas yang belum memahami bahaya dari Perpu Cipta Kerja.

Search