Derai Air Mata Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Jelang Tuntutan, Berharap Keringanan di Depan Hakim dan Jaksa

Sidang pemeriksaan Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, sebagai terdakwa dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) diwarnai isak tangis keduanya. Setelah proses pemeriksaan keduanya sebagai terdakwa maka persidangan akan memasuki babak selanjutnya yakni pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU). Pembacaan tuntutan itu juga dinantikan karena masyarakat menanti berapa lama JPU akan menuntut hukuman kepada Ferdy Sambo serta Putri Candrawathi serta 3 terdakwa lainnya, yaitu Richard Eliezer (Bharada E), Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR), dan Kuat Ma’ruf.

Ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia Eva Achjani Zulfa menyatakan hakim dan JPU akan berpegang kepada fakta persidangan yang terungkap dalam menyusun tuntutan dan putusan atau vonis. Maka dari itu, kata Eva, hakim dan JPU sudah seharusnya tidak terpengaruh dengan sikap para terdakwa yang menangis di ruang sidang. “Pembuktian dalam hukum pidana itu based on evidence. Jadi bukti apa yang dihadirkan maka itu yang menjadi dasar putusan hakim,” kata Eva saat dihubungi Kompas.com, Kamis (12/1/2023).

Sementara itu, ahli hukum pidana dari Universitas Trisaksi Abdul Fickar Hadjar juga berpendapat sama dengan Eva. Menurut dia, hakim dan jaksa hanya mengacu kepada fakta persidangan buat menentukan tuntutan atau vonis. “Bukan pada keadaan terdakwa yang menangis baik karena menyesali kejadian ataupun menyesali takdir yang menimpanya,” ujar Abdul.

Search