Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah menilai kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen sebaiknya dibahas terlebih dahulu oleh pemerintahan Prabowo-Gibran. Hal ini menimbang adanya pelemahan daya beli masyarakat yang terjadi saat ini. Said menjelaskan, target penerimaan perpajakan yang ditetapkan Rp 2.490 triliun telah mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang ada, termasuk skenario apabila PPN jadi naik 12 persen.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa penerapan kebijakan tarif PPN 12 persen nantinya bakal menyesuaikan dengan kondisi perekonomian, termasuk daya beli masyarakat. Oleh karena itu, menurutnya, keputusan tarif PPN itu tetap akan menjadi kewenangan pemerintahan Prabowo-Gibran.
Adapun dalam UU APBN 2025, Pemerintah menetapkan target pendapatan negara sebesar Rp 3.005,1 triliun, belanja negara Rp 3.621,3 triliun, defisit Rp 616,19 triliun Sedangkan penerimaan perpajakan untuk 2025 ditargetkan mencapai Rp 2.490,9 triliun, sementara Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tahun 2025 ditargetkan mencapai Rp 513,6 triliun.