Data Publik Masih Bocor, Kominfo dan BSSN Dinilai Perlu Berperan Atasi Meski Sudah Ada UU PDP

Direktur Riset Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Wahyudi Djafar menilai, saat ini pemerintah tengah memasuki periode krusial dalam penanganan kasus kebocoran data pribadi. Pasalnya, meski Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) sudah ada, namun aturan turunannya belum rampung sepenuhnya. Termasuk dalam hal ini, aturan terkait pembentukan lembaga pengawasan data pribadi.

Oleh karenanya, ia menilai, Kementerian Kominfo serta Badan Siber dan Sandi Negara perlu berperan lebih jauh dalam menangani kebocoran data warga. Misalnya, dalam kasus kebocoran 44 juta data yang diklaim dari MyPertamina dan 3,2 miliar data dari aplikasi PeduliLindungi, oleh hacker “Bjorka”.

Peran tersebut, menurutnya, dapat dilakukan Kominfo lewat serangkaian proses investigasi untuk menyelidiki penyebab kebocoran serta membuat langkah-langkah mitigasi untuk mengurangi risiko kebocoran. Sementara itu, bagi BSSN, audit dan penilaian menyeluruh atas sistem keamanan dari sistem informasi elektronik yang dikelola pemerintah penting untuk dilakukan. Hal itu semata untuk mencegah serangan peretasan dan kebocoran data lanjutan.

Search