Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, kembali ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (24/3/2026), setelah sebelumnya berstatus tahanan rumah. Berdasarkan pantauan Kompas.com, Yaqut tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 10.33 WIB. Ia terlihat digiring mengenakan rompi tahanan, namun, tidak seperti tahanan lainnya. Penyidik tidak memborgol tangan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut.
Yaqut tidak banyak berkomentar saat dicecar awak media soal alasan pengalihan dirinya menjadi tahanan rumah. Dia hanya mengatakan bahwa permintaan pengalihan status tersebut berasal dari pihaknya. Yaqut tidak menjelaskan secara detail proses pengalihan status tersebut. Meski demikian, ia mengaku bersyukur punya kesempatan untuk sungkem kepada ibunya saat berstatus tahanan rumah.
Pengalihan menjadi tahanan KPK merupakan kali kedua untuk Yaqut sejak ditahan, pada Kamis (12/3/2026). Satu minggu berselang, tepatnya pada Kamis (19/3/2026), Yaqut dialihkan menjadi tahanan rumah atas permohonan dari keluarganya. Pengalihan status tahanan ini baru diumumkan KPK pada Sabtu (21/3/2026), bertepatan pada Hari Raya Idul Fitri 1447 H. Setelah ramai jadi sorotan, Yaqut kembali dialihkan menjadi tahanan rutan per tanggal Senin (23/3/2026).
