Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka peluang bagi entitas negara untuk memiliki saham Bursa Efek Indonesia (BEI) lebih dari 5% lewat demutualisasi bursa. Ketentuan porsi pemegang saham itu akan diatur dalam Peraturan OJK (POJK) yang dijadwalkan terbit pada September 2026.
Berdasarkan ketentuan dalam revisi Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), ada tiga entitas negara yang dapat menjadi pemegang saham BEI. Ketiga institusi itu adalah Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bank Indonesia (BI), dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).
Pemegang saham yang ingin melebihi batas 5 % harus mengajukan permohonan, melalui penelitian, dan mendapatkan persetujuan OJK sesuai kriteria dalam POJK, dengan ketentuan khusus bagi pihak strategis yang dapat dipertimbangkan. RUPSLB BEI yang semula dijadwalkan 15 September 2026 ditunda; rapat luar biasa tersebut direncanakan membahas demutualisasi serta perubahan komposisi pemegang saham, sesuai keputusan RUPSLB 12 Agustus.
