Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara wajib melaksanakan kewenangan yang diserahkan kementerian/lembaga paling lambat akhir 2022. Hal itu tertuang dalam Pasal 8 ayat (1) Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Kewenangan Khusus Otorita IKN. Pada ayat (2) beleid yang sama disebutkan, bila kewenangan yang diserahkan belum dapat dilaksanakan, maka kementerian/lembaga tetap dapat melaksanakan kewenangan tersebut.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Syafrizal ZA mengatakan, kewenangan yang dimaksud yakni kewenangan yang dibutuhkan IKN, baik milik pemerintah pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota. Namun, Syafrizal menegaskan, Otorita IKN tidak akan diberi semua kewenangan pemerintah pusat dan pemda. Ada dua kewenangan yang tak diserahkan ke Otorita IKN, yakni kewenangan strategis nasional dan kewenangan urusan pemerintahan absolut.
Adapun urusan pemerintahan absolut yang dimaksud meliputi politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, serta agama. Kemudian, kriteria kewenangan yang tidak diserahkan adalah yang bersifat strategis dan nasional atau pelaksanaannya membutuhkan kebijakan dan penanganan khusus. Misalnya kebijakan berskala internasional atau kebijakan yang mengikuti rezim undang-undang (UU) Pemda yang bersifat khusus.