Sejumlah provinsi telah mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2023, di antaranya Banten, Jawa Timur, dan Jambi. Kenaikan UMP di setiap daerah berbeda-beda, tetapi dibatasi maksimal 10 persen. Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022. Berdasarkan beleid ini, upah minimum 2023 harus dihitung dengan rumus yang sudah diatur pemerintah.
Berikut kenaikan UMP di 10 provinsi pada tahun 2023:
- DKI Jakarta naik sebesar 5,6%, dari Rp4,6 juta menjadi Rp4,9 juta.
- Banten naik sebesar 6,4%, dari Rp Rp2.501.203 menjadi Rp2.661.280.
- Aceh naik sebesar 7,8%, dari Rp3.166.460 menjadi Rp3.413.666.
- Jawa Timur naik sebesar 7,8%, dari Rp1.891.567 menjadi Rp2.040.244.
- Sulawesi Utara naik sebesar 5,2% dari Rp3.310.723 menjadi Rp3.485.000.
- Jambi naik sebesar 9,04% dari Rp2,6 juta menjadi Rp2,84 juta.
- Yogyakarta naik sebesar 7,6% menjadi Rp1.981.782,39.
- Kalimantan Selatan naik sebesar 8,38% menjadi Rp3.149.977,65.
- Jawa Tengah naik sebesar 8,01% menjadi Rp1.958.169,69.
- NTB naik sebesar 7,44% menjadi Rp2,3 juta.