Kejaksaan Agung (Kejagung) RI masih terus mengusut kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi menyebut nilai kerugian ekologis dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp271 Triliun berdasarkan hasil perhitungan dari ahli lingkungan IPB Bambang Hero Saharjo. Nilai kerusakan lingkungan tersebut terdiri dari tiga jenis yakni kerugian ekologis sebesar Rp183,7 triliun, ekonomi lingkungan sebesar Rp74,4 triliun dan terakhir biaya pemulihan lingkungan mencapai Rp12,1 triliun.
Kendati demikian, Kuntadi menegaskan nilai kerugian tersebut masih belum bersifat final. Ia menyebut saat ini penyidik masih menghitung potensi kerugian keuangan negara akibat aksi korupsi itu. Dalam kasus ini penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti di antaranya berupa 65 keping emas logam mulia dengan total berat 1.062 gram. Selanjutnya uang tunai dalam bentuk rupiah senilai 76,4 miliar. Selain itu sejumlah mata uang asing yakni USD1,547 juta dan SGD2.411.400, serta uang tunai sebesar Rp10 miliar. Terakhir, Kejagung juga turut menyita mobil mewah Rolls Royce dan Mini Cooper milik tersangka Harvey Moeis.
Berikut daftar 16 tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga timah yang ditetapkan Kejagung: Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani; Direktur Keuangan Timah 2017-2018, Emil Ermindra; Direktur Operasi Produksi PT Timah 2017-2021, Alwin Albar; Pengusaha di Bangka Belitung, SG alias AW; Pengusaha di Bangka Belitung, MBG; Direktur Utama PT CV VIP, HT alias ASN; Manajer Operasional Tambang CV VIP, AL; Mantan Komisaris CV VIP, BY; Official ownership CV VIP, Tamron Tamsil; Adik Tamron Tamsil, Toni Tamsil; General Manager PT Tinido Inter Nusa, Rosalina; Direktur PT SBS, RI; Direktur Utama PT Refined Bangka Tin, Suparta; Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza; Pengusaha sekaligus Manajer PT QSE, Helena Lim; Pengusaha sekaligus perpanjangan tangan PT RBT, Harvey Moeis.