Daftar Ormas Agama Menolak dan Menerima Izin Tambang Jokowi

Presiden Joko Widodo memberikan karpet merah terhadap organisasi keagamaan untuk mendapatkan izin kelola tambang. Hal ini termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Dalam aturan tersebut terdapat Pasal 83A yang memberikan kesempatan bagi ormas agama untuk memiliki WIUPK. Sejumlah ormas agama telah memberikan respons terhadap kebijakan Jokowi itu berkaitan dengan pengelolaan tambang. Beberapa ormas agama sudah ada yang menyatakan sikapnya untuk menolak dan menerima. Sementara lainnya masih mengkaji hal tersebut.

Arus dukungan datang dari PBNU, Persatuan Islam hingga Parisada Hindi Dharma Indonesia (PHDI). Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya mengatakan pihaknya sudah mengajukan izin pengelolaan lahan tambang kepada pemerintah. Gus Yahya mengaku membutuhkan segala sesuatu yang halal sebagai salah satu sumber pendapatan untuk pembiayaan organisasi. Kemudian Wakil Ketua Umum PP Persis Atip Latipulhayat mendukung langkah pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memberikan izin tambang bagi organisasi keagamaan. Sementara (PHDI) menyatakan dukungannya terhadap kebijakan tersebut asalkan pemerintah memberikan perlindungan dan bimbingan yang memadai kepada organisasi keagamaan yang terlibat.

Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), wakil resmi agama Katolik di Indonesia, menyatakan penolakan. Disampaikan Sekretaris Komisi Keadilan dan Perdamaian, Migrant, dan Perantau serta Keutuhan Ciptaan KWI Marthen Jenarut, gereja Katolik selalu mendorong tata kelola pembangunan yang sesuai prinsip berkelanjutan (sustainability). Sama seperti KWI, Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) juga menolak tawaran izin pengelolaan lahan tambang yang ditawarkan oleh Presiden Joko Widodo kepada ormas keagamaan. Kemudian meski tak tegas menyatakan penolakan, Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI) yang mewakili agama Kristen di Indonesia menilai pengelolaan tambang bukan bidang pelayanan mereka. Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti menyatakan takkan tergesa dalam menyikapi pemberian izin kelola tambang bagi organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan.

Search