Cuti PNS Kementerian PU Kini Satu Pintu Lewat Menteri Dody

Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo mengakui seluruh izin cuti aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian PU kini harus melalui persetujuan dirinya. Kebijakan tersebut diterapkan sekitar dua hingga tiga bulan terakhir setelah ia menemukan dugaan penyalahgunaan dokumen izin cuti. Dody mengatakan sebelumnya kewenangan pemberian izin cuti didelegasikan kepada sekretaris jenderal, direktur jenderal, hingga pejabat di bawahnya.

Menurut Dody, dugaannya selama ini benar. Pasalnya, setelah seluruh izin masuk ke meja menteri, memang ditemukan sejumlah dugaan izin cuti yang menggunakan dokumen tidak sah. Dody menjelaskan yang dimaksud izin bodong antara lain penggunaan surat keterangan sakit palsu maupun dokumen pendukung lain yang dipalsukan.

Kebijakan izin cuti satu pintu tersebut berlaku bagi seluruh ASN Kementerian PU, baik di pusat maupun daerah.Dody mengakui mekanisme itu menambah beban pekerjaannya sebagai menteri. Namun, ia menilai langkah tersebut diperlukan untuk membangun integritas ASN di kementerian yang mengelola anggaran ratusan triliun rupiah setiap tahun. Kebijakan izin cuti satu pintu tersebut berlaku bagi seluruh ASN Kementerian PU, baik di pusat maupun daerah. Dody mengakui mekanisme itu menambah beban pekerjaannya sebagai menteri. Namun, ia menilai langkah tersebut diperlukan untuk membangun integritas ASN di kementerian yang mengelola anggaran ratusan triliun rupiah setiap tahun.

Search