Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mendukung gagasan Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA). Salah satu poin dalam RUU KIA yaitu cuti melahirkan sepanjang enam bulan bagi seorang ibu.
Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak KemenPPPA Agustina Erni menyatakan kehadiran RUU KIA ini penting dalam pembentukan Sumber Daya Manusia (SDM) di masa mendatang. “Hal menarik di dalam RUU KIA ini adalah terkait pemberian cuti melahirkan selama 6 bulan. Saya pikir, pemberian cuti tersebut sangat mendukung untuk kesejahteraan ibu pasca melahirkan dan tentu saja bagi anak,” kata Erni dalam keterangan pers yang diterima Republika.co.id pada Rabu (22/6).
Erni mengatakan kehadiran RUU KIA ini dapat memperkuat komitmen bersama lintas sektor dalam upaya pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Khususnya untuk memberikan hal terbaik pada kesejahteraan ibu dan pemenuhan hak anak.