Cukai Minuman Manis Berlaku 2025, Menperin Siapkan Insentif untuk Produsen

Kementerian Perindustrian (kemenperin) akan merancang kebijakan insentif untuk produsen minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) sebagai dukungan setelah nantinya dikenakan tarif cukai tahun depan. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, pengenaan tarif cukai MBDK akan memberikan dampak kepada industri minuman ringan. Insentif dilakukan untuk membuat produsen tidak menaikkan harga produk. Di samping itu, menurut dia, dampak cukai terhadap industri minuman akan semakin terasa lantaran dapat memicu kenaikan harga sementara daya beli masyarakat sedang melemah.

Dalam hal ini, dia juga menyinggung kondisi kinerja industri pengolahan nonmigas yang tercerminkan dari kontraksi Purchasing Manager Index (PMI) manufaktur RI selama 2 bulan terakhir. Tak sedikit kewenangan kebijakan yang berada di tangan Kementerian lain yang juga memengaruhi kinerja manufaktur.

Badan Akuntabilitas Keuangan Negara Dewan Perwakilan Rakyat (BAKN DPR) menyepakati usulan tarif cukai minuman berpemanis dalam kemasan 2,5% pada 2025 dan naik bertahap sampai 20%.  Hal tersebut tercantum dalam Simpulan Rapat Kerja BAKN DPR dengan Menteri Keuangan terkait Cukai Hasil Tembakau (CHT) pada masa sidang I tahun 2024—2025.

Search