Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi administratif bagi Wajib Pajak (WP) yang mengalami keterlambatan pembayaran dan/atau penyetoran pajak serta pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT). Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 67/PJ/2025 tanggal 27 Februari 2025, yang bertujuan untuk meringankan beban Wajib Pajak selama masa transisi implementasi sistem Coretax DJP.
Menurut Dwi, penghapusan sanksi administratif diberikan untuk beberapa jenis pajak dan masa pajak tertentu. Penghapusan sanksi administratif ini dilakukan dengan cara tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP). Kebijakan ini diharapkan dapat membantu Wajib Pajak dalam menyesuaikan diri dengan sistem Coretax DJP yang baru, serta mendorong kepatuhan pajak yang lebih baik di masa mendatang.