Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur, Jawa Barat, kembali memperpanjang status darurat sampah karena pembangunan akses jalan ke Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) baru di Kecamatan Cikalongkulon belum rampung, sehingga pembuangan sementara kembali ke TPSA Pasirsembung. Asisten Daerah (Asda) II Setda Cianjur Budi Rahayu Toyib di Cianjur, Selasa (20/2/2024), mengatakan, perpanjangan ketiga kalinya diharapkan menjadi yang terakhir karena TPSA Pasirsembung sudah tidak dapat menampung sampah yang jumlahnya ratusan ton setiap hari.
Dia menjelaskan, proses pembangunan jalan masuk ke TPSA Mekarsari agak terkendala sehingga membutuhkan waktu yang cukup lama, namun ditargetkan pada pekan depan sudah dapat diakses sehingga pembuangan sampah sudah dapat dilakukan. Bahkan pemerintah daerah (pemda), kata dia, akan membawa secara bertahap sampah yang sudah kembali menggunung di TPAS Pasirsembung ke TPAS Mekarsari karena sampah di luar zona RTH membahayakan lingkungan sekitar, termasuk perumahan relokasi yang letaknya bersebelahan.
Dia menegaskan, sebelum habis waktu perpanjangan ketiga kalinya, target pembangunan TPAS Mekarsari sudah rampung sehingga Cianjur tidak lagi menerapkan status darurat sampah. Seperti diberitakan Pemkab Cianjur pada 23 Januari menetapkan status darurat sampah selama 14 hari karena TPSA Pasirsembung sudah melebihi kapasitas dan beralih fungsi menjadi RTH sambil menunggu TPSA baru. Budi Rahayu Toyib mengatakan pembangunan RTH Pasirsembung sudah tuntas sejak akhir tahun 2023, namun masih digunakan untuk penampungan sampah sementara karena menunggu TPSA Mekarsari dapat digunakan. “Seharusnya RTH Pasirsembung sudah tidak dapat digunakan menampung sampah, namun TPSA Mekarsasi belum siap beroperasi, sehingga sementara sampah masih ditampung di bagian depan RTH Pasirsembung,” katanya. Sedangkan lahan yang tersedia hanya dapat menampung sampah selama beberapa hari, sehingga pihaknya menetapkan status darurat sampah sampai TPSA baru di Kecamatan Cikalongkulon dapat dioperasikan pada awal Februari 2024.