Ekonom senior sekaligus mantan Menteri Keuangan Chatib Basri mengatakan pentingnya pajak karbon untuk segera diterapkan. Dia mengatakan tanpa pajak karbon, maka bursa karbon yang telah dibuka oleh pemerintah bisa tidak laku. Meski demikian, Chatib mengatakan penetapan tarif pajak karbon ini juga perlu dilakukan secara hati-hati. Sebab, apabila ditetapkan terlalu rendah, maka perusahaan lebih baik membayar penalti daripada bertransaksi di bursa karbon. Tapi apabila ditetapkan terlalu tinggi, maka efeknya juga akan buruk untuk ekonomi.
Chatib mengatakan pemerintah jelas harus memperhatikan kondisi pemulihan ekonomi pasca-covid ketika ingin menerapkan pajak karbon ini. Menurut dia, kondisi pemulihan di setiap sektor juga berbeda-beda. Dia menyarankan agar penetapan tarif pajak ini dilakukan secara bertahap.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan Indonesia kemungkinan baru akan menerapkan pajak karbon pada 2026. Menurut dia, rencana penerapan pajak ini masih terus berproses dan masih ada regulasi yang harus dilengkapi oleh pemerintah, termasuk skema perhitungannya. Airlangga mengatakan meski pajak ini belum diterapkan, pelaku industri diharapkan bersiap-siap dengan beralih menggunakan energi hijau. Dia mengakui peralihan tersebut membutuhkan investasi tambahan.