Cerita Ijazah Jokowi: Gugatan di Solo dan Pelaporan di Jakarta

Masalah tudingan Joko Widodo atau Jokowi menggunakan ijazah palsu seperti tidak pernah berakhir, meskipun Universitas Gadjah Mada dan juga sekolah tempat Presiden 2 periode itu menuntut ilmu, sudah mengklarifikasi. Terakhir, seorang pengacara di Solo, Muhammad Taufiq, menggugat ijazah SMA Jokowi di Pengadilan Negeri Surakarta. Sidang pertama gugatan tersebut digelar Kamis ini, 24 April 2025.

Dalam gugatannya, M Taufiq menuntut majelis hakim memutuskan bahwa Tergugat I secara sah berdasarkan hukum tidak memiliki ijazah sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat dan pendidikan tinggi setingkat universitas. Melalui proses sidang itu, pihak tergugat maupun penggugat sepakat dan diputuskan akan dilakukan mediasi. Baik tergugat dan penggugat sepakat menunjuk mediator dari luar PN Kota Solo, Adi Sulistiyono yang merupakan Guru Besar Bidang Keperdataan Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo.

Sekelompok advokat yang tergabung dalam Peradi Bersatu mendatangi Bareskrim Polri untuk melaporkan Roy Suryo, Tifauzia Tyassuma, dan Rismon Sianipar, yang dituding telah membuat kegaduhan karena menuduh Presiden RI ke-7 Joko Widodo memakai ijazah palsu. Namun Mabes Polri mengarahkan agar laporan polisi dimasukkan ke Polda Metro Jaya karena lokus peristiwa terjadi di Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan.

Search