Seusai Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Lampung pada Rabu (11/12/2025), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi pengadaan proyek di lingkungan Pemkab Lampung Tengah, pada Kamis (11/12/2025).
“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni AW selaku Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030; RHS selaku Anggota DPRD Lampung Tengah; RNP selaku adik Bupati Lampung Tengah; ANW selaku Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah; dan MLS selaku Direktur PT EM,” kata Plh Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Mungki Hadipratikto, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis.
Hasil temuan KPK dalam perkara ini mengungkapkan bahwa sebagian uang dari total yang diterima Bupati Lampung Tengah, Ardito, digunakan untuk melunasi pinjaman bank yang digunakan untuk kampanye di Pilkada 2024. Mungki mengatakan, Ardito Wijaya berperan mengatur pemenang lelang pengadaan proyek untuk perusahaan milik tim pemenangannya saat mencalonkan diri sebagai Bupati Lampung Tengah periode 2024-2030. Ardito, kata dia, meminta bantuan Anggota DPRD Riki Hendra Saputra dan Iswantoro selaku Sekretaris Bapenda untuk memuluskan pemenang lelang proyek tersebut.
